Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengamat Ini Bilang Hakim Yang Cabut Pergub Larangan Motor Enggak Ngerti Transportasi

Iday - Rabu, 10 Januari 2018 | 12:40 WIB
Larangan motor ke jalan protokol
Larangan motor ke jalan protokol

 

Otomotifnet.com - Pergub larangan motor lewat Jl. MH Thamrin dicabut Mahkamah Agung.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai dicopotnya Pergub No. 195 tahun 2014 itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.

"Menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim."

"Sangat meragukan kemampuan hakim MA yang memutuskan itu," ujar Djoko Setijowarno, Selasa (9/1/2018).

(BACA JUGA: Ternyata Benar Suzuki RG-Sports, Motor Balapnya M. Fadli Di 2000-an)

Djoko Soetijowarno menjelaskan pencabutan peraturan tersebut malah akan membuat lalu lintas Jakarta semakin buruk dan padat karena pembangunan yang banyak di sepanjang Jl. Sudirman dan Thamrin.

"Dalam ilmu transportasi ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan kemacetan lalu lintas."

"Mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ujar Djoko.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut Djoko adalah berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi dan pajak progresif.

Dirinya juga mengungkapkan akan banyak dampak negatif dengan diperbolehkannya sepeda motor dapat kembali melintas di Jalan MH Thamrin.

(BACA JUGA: Jadi Rekor Di MotoGP Nih, Helm Asia Tampil Dominan)

"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi dan keefisienan ekonomi," ungkap Djoko.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga alasan hakim membatalkan Pergub tersebut.

Di antaranya; fasilitas jalan dan angkutan umum belum siap; melanggar hak asasi dalam UU HAM dan tidak memberi perlindugan hukum secara setara.

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul  Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengamat : Hakim Tidak Mengerti

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : warta kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa