Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bermuka Dua Bisa Melaju Di Jalan Raya, Asalkan....

Parwata - Kamis, 18 Januari 2018 | 12:33 WIB
Syarat mobil muka dua bisa bebas dipakai di jalan raya
Kompas.com
Syarat mobil muka dua bisa bebas dipakai di jalan raya

Saat ditilang, polisi sempat menertawakan penampakan mobil nyeleneh itu.

Pemilik mobil bekas taksi itu, Rony Gunawan, menceritakan pengalamannya. Dia bilang pengerjaan modifikasi mobil selama 3,5 bulan itu selesai pada awal Januari.

Lantas proses pembaruan dua STNK masing-masing mobil, yaitu mengubah dari pelat kuning menjadi hitam, kelar pada 12 Januari.

Rony Gunawan ditemani sopir membawa mobil itu untuk memindahkannya dari bengkel Gemah Ripah ke rumahnya.

Saat di jalan diberhentikan polisi lalu ditilang, Senin (15/1/2018).

(BACA JUGA: Duuuh...Ninja 250 Disalahgunakan Buat Main Lumpur)

“Sebelumnya saya sudah pernah bilang ke sopir, nanti di jalan ini bisa distop polisi, benar saja."

"Waktu ditilang polisi juga ketawa, bingung. Saya tunjukkan sudah perpanjang STNK kendaraan dua-duanya, nomor rangka juga dua."

"Makanya saya perpanjang SNTK-nya dua,” kata Rony Gunawan seperti dilansir KompasOtomotif, Rabu (17/1/2018).

Rony Gunawan menandatangani surat perjanjian di atas materai di Mapolsek Sukajadi yang isinya menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa