Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Sudah Dijual, Mau Beli Yang Baru Tetap Kena Pajak Progresif, Kok Bisa?

Joni Lono Mulia - Kamis, 25 Januari 2018 | 13:10 WIB
Ilustrasi Kantor Samsat
Instagram @samsat_soreang
Ilustrasi Kantor Samsat


Otomotifnet.com - Kepemilikan kendaraan bermotor untuk yang kedua dan seterusnya bakal dikutip pajak progresif.

Untuk itu, setiap membeli kendaraan baru dan masih punya mobil sebelumnya ada tambahan biaya yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Jangan sampai kejadian, kendaraan sudah dijual, eh pemilik malah dikenakan pajak progresif saat memboyong kendaraan yang baru.

Lantaran dianggap kepemilikan kendaraan yang kedua.

Biasanya keadan itu terjadi jika kendaraan yang dijual tidak melakukan balik nama oleh si pemilik yang baru.

(BACA JUGA: Datsun Cross Bisa Dicicil Rp 3 Jutaan Sebulan, Simak Skema Kreditnya )

Efeknya, pemilik yang lama dianggap masih memiliki motor lama, sehingga saat beli baru dikenai pajak progresif.

Sehingga saat pemilik kendaraan yang sudah dijual pengin beli yang baru dikenai biaya tambahan pajak progresif.

Ilustrasi STNK
GridOto
Ilustrasi STNK

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Jadi, kalau kendaraan (mobil/motor) itu dijual jika tak dilakukan blokir, kendaraan itu tetap terdaftar pemilik lama," bilang Aulia Salman.

(BACA JUGA: Pantes Banyak Yang Ngemplang Pajak, Ternyata Begini Caranya )

Lalu bagaimana cara memblokir STNK?

Pemilik harus mendatangi layanan Samsat.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohona harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan."

"Form pencabutan berkas tersedia di Samsat," ungkap Aulia Salman.

Cara blokirnya mudah sekali.

Isi formulir blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

(BACA JUGA: Wew...Belum Diluncurkan, Suzuki Ignis SE Sudah Terlihat di Jalan)

"Sertakan data kendaraan yang sudah dijual atau ganti pemilik berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia Salman.

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Oh ya, masih menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat di mana kendaraan terdaftar.

"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain, sebab data kendaraan berdasarkan di daerah mana dikeluarkannya," pungkas Aulia Salman.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa