"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai?" ucap Budi Karya Sumadi.
"Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," sebutnya.
(BACA JUGA: Pemilik Mobil Honda Yang Kena Recall, Gratis Dan Prosesnya Enggak Ribet Kok)
Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Gimana tanggapan sobat GridOto.com?
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR