Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Minimal Enggak Ribut Sebulan, Sanksi Tilang Taksi Online Sementara Enggak Berlaku

Parwata - Kamis, 1 Februari 2018 | 19:50 WIB
Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online

Otomotifnet.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 terus menjadi sorotan publik khususnya driver taksi online.

Para driver menuntut agar peraturan tersebut dipikir-pikir kembali mengingat tidak memberikan keuntungan pada mereka.

Hal ini membuat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menimbang tentang peraturan yang dibuatnya ini.

Budi memutuskan untuk menunda Permenhub Nomor 108 ini sesuai dengan diskusi para pengemudi taksi online yang digelar Senin (29/1/2018).

"Sementara ini penetapan penundaannya 1 bulan ya," ungkap Budi Karya, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

(BACA JUGA : Antisipasi 'Opik', Grab Luncurkan Sistem Pelacak Order Fiktif)

Jadi untuk sanksi yang sebelumnya akan diberlakukan per 1 Februari ini ditunda 1 bulan.

Para driver taksi online bisa bernapas lega lantaran sanksi tilang tidak berlaku hari ini.

Sebagai pengganti dari sanksi tilang adalah teguran berbentuk surat yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Tanggal 1 tetap diberlakukan, tapi operasinya operasi simpatik," ujar Budi Karya.

Editor : Parwata
Sumber : Tribunnews.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa