Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar, Larangan Over Kredit Kendaraan, Penjual dan Pembeli Bakal Disanksi

Joni Lono Mulia - Senin, 5 Februari 2018 | 12:00 WIB
Sosialisasi soal larangan over kredit disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto
Instagram @ranmor_pmj
Sosialisasi soal larangan over kredit disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto


Otomotifnet.com - Buat pemilik kendaraan bermotor dengan cara kredit, wajib memperhatikan benar untuk tidak sembarangan over kredit kendaraan yang masih dalam kredit/fidusia.

Lho kenapa bisa begitu?

Bila tetap melakukan over kredit, baik penjual dan pembelin terancam sanksi pidana.

Penjual kena sanksi pidana soal jaminan fidusia.

Sedangkan pembeli terkena sanksi pidana tentang penadahan.

(BACA JUGA: Motor 2-Tak Sering Overheat, Cek Bagian Ini Biar Nggak Kejadian Lagi)

"Dilarang melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai ataupun mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia melanggar hukum pidana," terang AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK, M.SI, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Larangan transaksi apapun untuk kendaraan masih dalam masa kredit itu sudah disosialisikan.

Seperti tampak di Instagram resmi Polda Metro Jaya @ranmor_pmj.

Kalaupun ingin melakukan jual/beli terkait kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit harus sepengetahuan atau seizin dari perusahaan pembiayaannya.

(BACA JUGA: Skuter Dua Alam Nih, Buat Biker Yang Doyan Riding Di Aspal Dan Di Air)

Atau cara paling efektif terhindar dari sanksi pidana, melunasi kendaraan bermotor yang  masih dalam masa kredit/fidusia.

Perhatian dan diingatkan bagi pemilik kendaraan secara kredit untuk memperhatikan larangan over kredit.

Nggak main-main yang menyampaikan larangan tersebut dari pihak kepolisian.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Instagram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa