Kapolres Karawang memperlihatkan barang bukti saat press release
“Kedua pelaku jaringan curanmor Lampung yang kerap beraksi di malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang ada di parkiran dan beraksi menggunakan kunci T.
Bilamana ada masyarakat yang memergoki aksi nya pelaku tidak segan-segan untuk melukai bahkan menembaknya. Terakhir pelaku terekam aksinya oleh CCTV minimarket di Dawuan," ujar Kapolres.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Bobby Bimantara S.Trk menambahkan, usai gagal beraksi di Cikampek, pelaku juga beraksi di daerah Klari.
"Di daerah Kondang tepatnya di Klinik Griya Medika pelaku berhasil mencuri motor Vixion," kata Kanit Jatanras.
Polres Karawang saat ini masih masih memburu empat kawanan pelaku yang saat ini masih buron.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa 1 set kunci T, senpi rakitan revolver, 1 unit sepeda motor Yamaha V-Ixion dan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.
Para Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara dan untuk penadah HP alias Cemong yang bersama dengan pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selengkapnya, simak unggahan dari @humasreskrw di bawah ini.
KOMENTAR