Otomotifnet.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) sedang dirundung masalah serius.
Kali ini TAM digugat oleh pemilik Toyota Vios bernama Marlinda Trisnawati.
Marlinda menggugat TAM karena sistem airbag pada Toyota Vios tidak berfungsi pada umumnya..
Kejadian ini terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, Jakarta Utara.
(BACA JUGA : Raja Kelas, Februari 2018 Honda Brio RS Kuasai Segmen City Car)
Awal cerita, ketika Marlinda mengendarai Vios dan mengalami kecelakaan, airbag pada mobilnya tidak berfungsi.
"Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners dikutip dari kontang.co.id, Selasa (13/3).
Hal ini menyebabkan Marlinda meminta ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar dengan rincian Rp 307 juta untuk biaya pengobatan dan Rp 5 miliar sebagai biaya materiil.
Marlinda pun harus kehilangan profesinya sebagai model lantaran kecelakaan ini.
(BACA JUGA : Honda Prospect Motor Bikin Kontes Decal Untuk Civic Type R, Siapa Saja Boleh Ikut)
Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan.
Sementara saat dikonfirmasi ke pihak TAM, Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," kata Fransiscus Soerjopranoto. Selasa (13/3).
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | kontan.co.id,GridOto.com |
KOMENTAR