Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM International Gampang, 15 Menit Doang, Bisa Nyetir Di Luar Negeri

Parwata - Kamis, 15 Maret 2018 | 10:55 WIB
Proses pembuatan SIM Internasional
Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional

Otomotifnet.com - Salah satu persyaratan utama untuk membawa kendaraan di luar negeri adalah memiliki SIM International.

Seperti SIM reguler, SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ini dibuatnya lewat jalur Kepolisian.

Sobat bisa mendatangi lokasi pembuatan SIM.

Salah satunya yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

(BACA JUGA: Oke, Kecelakaan Saat Turing Enggak Ditanggung Asuransi, Tapi Masih Ada Cara Ini )

Syaratnya enggak susah kok sob.

Bahkan dalam mengurusnya enggak serumit saat mengurus SIM reguler.

Waktunya pun lebih singkat, asalkan semua berkasnya sudah lengkap.

"Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri seperti dikutip dari Otomania.

Pasalnya dalam mengurus SIM Internasional tak perlu lagi menjalani tes teori atau praktik, baik menggunakan kendaraan maupun simulator.

Cukup dengan membawa semua berkas yang diperlukan.

Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional
Kompas
Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional

Berkasnya apa aja nih?

Berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional yakni KTP, SIM nasional yang masih berlaku dan paspor, beserta foto kopi ketiganya.

Selain itu sertakan juga tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dan terakhir adalah materai Rp 6.000.

Bila semuanya sudah lengkap, lalu tinggal mengambil nomor antrian untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

(BACA JUGA: Transmisi Otomatis Ada Dua, Yang Ngurut Gigi Satu Persatu dan Langsung Pilih Gigi Yang Tepat)

Kalau semuanya sudah valid, tinggal bayar administrasi deh sob.

Berapa tarifnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional adalah sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM baru, dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.

Setelah itu, bukti pembayaran tinggal diserahkan ke operator loket untuk pendataan dan produksi.

Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.

Terakhir, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss, selesai deh.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa