Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gila! Sopir Tembak Belum Pernah Bawa Elf, Gadaikan 16 Nyawa

Taufan Rizaldy Putra - Jumat, 16 Maret 2018 | 10:37 WIB
Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Emen
Haryanto/Tribun Jabar
Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Emen

Otomotifnet.com - Pada hari Senin (12/03/2018) tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, kembali memakan korban, kali ini sebuah microbus yang terlibat sebuah kecelakaan tunggal.

Insiden tersebut disebabkan karena kelalaian sopir yang tidak bisa menguasai kendaraannya.

Sopir yang membawa Isuzu Elf berwarna putih berplat nomor E 7548 PB, Arif Fahruroji (32) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni menjelaskan penyebab Arif ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.

(BACA JUGA: Simpang Raja Ibis, Perempatan Angker Yang Sering Memakan Korban, Kabarnya Sarang Kuntilanak)

Bahkan, kata Jhoni, menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali membawa kendaraan jenis Elf.

"Dia (sopir) baru satu kali membawa jenis Elf untuk umum, karena dia yang merental dari pihak mobil, untuk membawa rombongan dari Indramayu," katanya, saat dihubungi oleh melalui sambungan telepon, Rabu (14/3/2018).

Setelah dimintai keterangan, sopir diketahui tidak memiliki SIM B1 umum, yaitu SIM khusus membawa kendaraan umum jenis tersebut.

Oleh karena itu, pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan, terutama pada saat turunan curam, karena kapasitas Arif ialah sopir tembak.

"Penyebabnya timbulnya laka lantas itu karena kelalaian yang bersangkutan. Sopir ini hanya sopir tembak," ucap Jhoni.

(BACA JUGA: Keracunan Lingkungan, Punya BMW 520 Diesel Pun Dibikin Ganteng)

Akibatnya, Arif sebagai sopir elf telah ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.

Penwtapan tersebut, terbukti dari hasil olah TKP, gelar perkara, bukti-bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi-saksi.

Akibat kelalaiannya itu, ia dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terkena sanksi penjara lima tahun," katanya.

Elf milik PT Elang Cakra Ekspress yang membawa warga Indramayu itu terguling sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum mengalami kecelakaan, kendaraan yang membawa 16 warga Indramayu itu baru pulang dari Tangkuban Perahu.

Akibat kecelakaan tersebut, terdapat 16 korban yang semuanya adalah penumpang, mengalami luka-luka.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Sopir Minibus yang Kecelakaan di Tanjakan Emen Baru Pertama Kali Bawa Elf"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa