Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Di Jakarta Akan Dibatasi 2019, Sistemnya Lagi Dibahas, Jangan Ada Pungutan Liar

Joni Lono Mulia - Senin, 26 Maret 2018 | 09:09 WIB
Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin
Rizky
Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin

Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari 2 persen angkutan umum, 23 persen mobil pribadi dan 75 persen sepeda motor.

Sehingga pergerakan kendaraan dalam kota Jakarta 23,42 juta orang per hari pada tahun 2015 meningkat menjadi 50 juta orang per hari pada tahun 2018.

Bersamaan dengan hal tersebut, permasalahan kian pelik, di antaranya tingkat kemacetan semakin tinggi, sepeda motor makin dominan dan angkutan umum makin menurun.

(BACA JUGA: Simak Nih, Daftar Harga Yamaha Maxi Series Terbaru, Referensi Buat Yang Pengin)

Sementara infrastruktur angkutan massal sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL masih belum memenuhi perjalanan, khususnya di kawasan Bodetabek.

"Pada 2019 ditargetkan 40 persen penggunaan kendaraan pribadi. Jadi ERP 2019 berbarengan dengan peningkatan angkutan masal."

"Pilihan revitalisasi angkutan umum di Kawasan Bodetabek mutlak harus segera dilakukan, supaya kemacetan di perkotaan bisa berkurang. Udara makin nyaman, publik makin senang, lalu lintas makin lancar," jelas Djoko Setidjawarno.

Terkait target pengadaan ERP pada tahun 2019, Djoko menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyerahkannya kepada BPTJ.

(BACA JUGA: Pertalite Jadi Rp 7.800, Pertamina Jelaskan Alasan Kenaikannya)

Sehingga kendala yang kerap dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat diselesaikan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

"Terkadang ada investor mau menanamkan modal dinilai sebagai suatu permasalahan, tentunya investor itu dilindungi konsesi nilai plus."

"Jakarta tidak punya uang bayar ERP sendiri. KPPU jangan kaku," pungkasnya.

 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa