Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum

Joni Lono Mulia - Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:30 WIB
Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa
KOMPAS.com
Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa

Otomotifnet.com - Kecelakaan yang terjadi di jalan Sisingamangaraja, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018) masih belum diproses pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah bernama Jimmy Sitanala sampai saat ini belum diperiksa pihak kepolisian setempat.

Hal ini lantaran polisi mengaku masih terbentur dengan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

(BACA JUGA: Pasaran Yamaha Scorpio 2013 Ini Bikin Meringis, Bodi Gagah Harga Nunduk)

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Apabila, bukti menguatkan dugaan adanya kelalaian Jimmy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Katakan saja, bukti kepolisian sudah ada.

Namun ternyata MKD DPRD tidak memberikan atau mengeluarkan izin untuk anggotanya.

Itu anggota DPRD bisa lolos dari jeratan hukum.

Hal tersebut mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya Stakof, Abbas mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Warganet membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

pekaklonto Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

farismufid Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

Yuanita_27078_P Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

(BACA JUGA: Demonstrasi Driver Ojek Online Diterima, Kenaikan Tarif Tak Sampai 500 Perak)

Pihak kepolisian mengungkapkan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimmy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimmy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimmy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunnews.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa