Otomotifnet.com - Pengendara Toyota Fortuner yang ditangkap polisi lantaran ugal-ugalan dan menodong senjata ternyata enggak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Hal tersebut seperti dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan bahwa Teza Irawan (24) tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikemudikannya saat diperiksa polisi.
Teza Irawan merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang mengeluarkan senjata api dari balik jendela mobilnya saat melintas di Tol Dalam Kota karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol, Kamis (29/3/2018).
(BACA JUGA: Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum)
"Yang Bersangkutan belum bisa menunjukkan surat kendaraan," ujar Kombe Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Kombes Argo Yuwono menyampaikan, Teza Irawan hanya memiliki surat keterangan kecelakaan lalu lintas.
Surat keterangan itu ditemukan di mobil yang dikemudikannya.
Pihak kepolisia akan mengecek surat tersebut ke Direktorat Lalu Lintas.
"Adanya surat laka lantas, sedang dicek ke (Direktorat) Lalu Lintas apakah itu benar atau tidak," kata Argo.
Teza Irawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Pasaran Yamaha Scorpio 2013 Ini Bikin Meringis, Bodi Gagah Harga Nunduk)
Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api.
Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3,8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.
Senjata tersebut diketahui tidak memiliki izin.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Bisa Tunjukkan Surat-surat Kendaraan, Pengemudi Fortuner ini Hanya Punya Surat Keterangan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR