Yudho menuturkan, aksi pengiriman barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak melalui Bea Cukai sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.
"Pasti ada kerugian negara, karena dia kan tidak membayar pajak dengan pengiriman barang-barang ini," Laksda TNI Yudho Margono.
Meskipun begitu, Yudho menyebut pihaknya belum bisa menaksir jumlah kerugian negara.
Dia menuturkan masih mendalami kasus tersebut.
"Kami akan kalkulasi nantinya," imbuhnya.
(BACA JUGA: Belagak Marquez, Pengendara Motor Sport Ngebut Ngejar Lampu Hijau, Nabrak Bebek Sampai Mental)
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo, berjanji akan memperketat pengawasan guna meminimalisir kerugian negara.
"Nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," katanya.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.
(BACA JUGA: Bergelimang Mobil Mewah dan Motor Antik, Pria Ini Dulunya Kuli Bangunan, Koleksinya Bikin Pengen)
Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.
Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Moge hingga Porsche, Terungkapnya Kapal Bermuatan 27 Kendaraan Mewah Ilegal"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR