Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diketawain Dunia, Kalau Motor Jadi Angkutan Umum di Indonesia, Alasannya Jelas

Parwata - Kamis, 26 April 2018 | 09:30 WIB
Demo ojek online di depan gedung DPR-MPR, Senin (23/4/2018).
Tribunnews.com
Demo ojek online di depan gedung DPR-MPR, Senin (23/4/2018).

Otomotifnet.com - Kalau regulasi sepeda motor menjadi angkutan umum diloloskan, Indonesia bisa jadi bahan tertawaan Negara lain.

Hal tersebut dikatakan oleh Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), motor enggak bisa masuk dalam kategori angkutan umum.

"Ya, ini menurut saya ancaman yang sangat serius dan Indonesia akan menjadi bahan tertawaan dunia kalau sampai regulasinya diubah dan kemudian mengakui angkutan roda dua menjadi angkutan umum," ujar Tulus dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Tulus menambahkan, kendaraan roda dua tidak aman. Atas dasar itu, dia menilai kendaraan roda dua tidak pantas masuk dalam kategori angkutan umum.

"Jangan memaksa pemerintah mengatur itu dengan cara menjadikan sepeda motor jadi angkutan umum, karena itu melanggar UU lalu lintas. Kita tahu dari segi safety, sepeda motor adalah moda kendaraan yang tidak safety sehingga tidak layak menyandang transportasi umum," ucapnya.

(BACA JUGA: Temuan Lain Kasus Per Sokbreker PCX Bengkok, Sasis Kanan Diduga Lebih Tinggi Atau Kiri Yang Lebih Rendah)

Tulus juga meminta DPR tidak merevisi Undang-undang Lalu Lintas untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.

"Kami minta betul DPR jangan sampai mengubah UU lalu lintas dengan mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum hanya untuk mendulang suara dalam pilkada atau pilpres. Ini jangan mempertaruhkan keselamatan publik hanya karena faktor itu," katanya.

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Tiga tuntutan itu adalah pengakuan legal eksistensi dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.

Kemudian penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi.

(BACA JUGA: Sitimewaa.. Xpander Pelat Putih Sudah Jadi Taksi Online, Penumpang Takjub)

Serta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa