Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap Dilakukan, Kapolri Perintahkan Jajarannya Gelar Razia Mata Elang Di Jalanan

Joni Lono Mulia - Rabu, 9 Mei 2018 | 17:14 WIB
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah
Dok.M+
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah

Apalagi jelang Pilgub dan Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

(BACA JUGA: Cukup Pasang 2 Besi Ini, Yamaha XMAX Lebih Stabil Saat Diajak Nikung)

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa