Otomotifnet.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan perampok di minimarket dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi sepanjang April hingga Mei 2018 di wilayah hukum Jakarta Timur.
"Polres Metro Jakarta Timur hari ini merilis kasus pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP, di antaranya yang terjadi di sejumlah minimarket."
"Dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, kepada media, (22/5/2018).
(BACA JUGA: Buser Dan TNI 'Kepung' Jakarta Timur, Balap Liar Dan Begal Siap Disikat, Titik Rawan Dirahasiakan)
Tony menjelaskan, para tersangka ini terdiri dari spesialis pembobol minimarket, pencurian motor, hingga kejahatan di jalanan.
Total ada 12 tersangka yang ditangkap dari enam kasus kejahatan.
Tersangka yang berhasil ditangkap dipajang pihak kepolisian di acara jumpa pers.
Namun, satu di antaranya tewas karena melawan saat akan diamankan.
(BACA JUGA: Kaget, Puluhan Orang Dorong Motor Pagi-Pagi, Enggak Ada Satupun Yang Nyalain Mesin)
"Ada dua tersangka yang kami berikan tindakan tegas dan terukur, satunya dengan inisial CH tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit kehabisan darah."
"Satu lagi ditembak pada kaki karena terlihat akan berbuat yang aneh-aneh," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.
Mulai dari enam sepeda motor, telepon genggam, linggis, obeng, dan alat las yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Tabung gas ini digunakan pelaku untuk membobol berangkas dan gembok pintu."
(BACA JUGA: Lho Kok... Honda PCX Hybrid Belum Bisa Dijual Di Indonesia)
"Rata-rata modus mereka itu hampir sama," katanya.
Tony menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku tak segan melukai para korbannya bila mereka melawan.
Karena selain membawa perlengkapan, mereka juga membawa senjata tajam.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Dandan, Polwan Posting Di Medsos Pun Ada Aturannya )
Langkah selanjutnya, Tony mengatakan ia sudah membentuk tim memberantaas aksi kejahatan.
Bahkan ia memerintahkan petugas untuk tak segan memberikan tindakan tegas dan terukur bila menemui pelaku pencurian dengan kekerasan yang membahayakan masyarakat.
Akibat aksi kejahatanya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan Minimarket dan Curanmor di Jaktim, Polisi Tangkap 12 Pelaku"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR