Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Rp 100 Juta, Jalan Kampung Pakai Polisi Tidur Yang Bener, Gak Asal Cor

Indra Aditya - Sabtu, 26 Mei 2018 | 20:57 WIB
Pemasangan polisi tidur dengan standar nasional
KOMPAS.com
Pemasangan polisi tidur dengan standar nasional

Otomotifnet.com – Di Solo, Jawa Tengah sebanyak 12 jalan kampong dipasangi alat pembatas kecepatan atau speed humb ( polisi tidur).

Pemasangan alat pembatas kecepatan berwarna hitam dan kuning ini sebagai contoh bagi masyarakat.

Sebab, alat pembatasan kecepatan ini telah direkomendasikan oleh pemerintah.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo Ari Wibowo, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dimana kewenangan dari Dishub yang telah diserahkan kepada kecamatan yaitu pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed hump (polisi tidur).

"Kita ambil sampel pemasangan speed hump merata di lima kecamatan. Bentuk dan desain alat pembatas kecepatan akan menjadi acuan masyarakat bila akan membuat polisi tidur," kata Ari di sela-sela meninjau pemasangan alat pembatas kecepatan di Kampung Purwotomo, Purwosari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).

(BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Bikin Polisi Tidur Ternyata Bisa Didenda Rp 24 Juta)

Dia menyebut ke-12 jalan kampung yang dipasangi alat pembatasan kecepatan itu antara lain, Jalan Satrio Wibowo simpang tiga Keluarahan Purwosari, Jalan Malabar Selatan Mojosongo, Jalan Asem Kembar depan SMK Cokroaminoto 2 Jebres, Jalan Ibu Pertiwi Timur Alun - alun Kidul, dan Jalan Sungai Sekabung Loji Wetan.

Lalu, Jalan Arumdalu I barat Solo Paragon Mal, Jalan Singosari Utara I depan SD Muhammadiyah Surakarta, Jalan Pajajaran III simpang empat Ujung Utara Sumber, Jalan Sawo Raya Kleco, Jalan Kutilang simpang tiga BTPB Purwosari, Jalan Pulanggeni I depan Mie Citra I Tipes dan Jalan Sukoreno timur Kelurahan Kemplayan.

"Ini merupakan bentuk sosialisasi bahwa kewenangan izin pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan kampung melalui kecamatan," kata dia.

Pemasangan contoh alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang sesuai standar pemerintah di 12 jalan kampung menggunakan APBD Tahun 2018 senilai Rp 100 juta.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa