Jika sebelumnya tarif parkir di kawasan tersebut Rp 3.000, kini menjadi Rp 5.000.
"Iya (naik), preman biasa minta jatah. Jadi sekarang Rp 5.000, Bang," ujar petugas tersebut kepada Kompas.com.
(BACA JUGA: Polres Blitar Ikut Diperketat, Motor Wajib Parkir Di Luar)
Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino mengaku terkejut akan informasi tersebut.
Ivan mengatakan, tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 2.000.
Ia pun berjanji menindaklanjuti informasi mengenai kenaikan tarif ini.
"Pelanggaran Pak, saya akan teruskan ke orang wilayah Jakarta Pusat supaya mereka mempertanggungjawabkan. Ini enggak benar ini, enggak boleh terjadi. Standar motor itu juga seharusnya Rp 2.000, mana ada motor Rp 3.000," ujar Ivan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR