Yang terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Lalu, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
(BACA JUGA: Wah, Lampu Toyota Fortuner VRZ Bisa Dipasang di Yamaha NMAX)
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal (5/6/2018).
Jika sistem itu berlaku hari ini (20/6/2018), maka tarif kendaraan baik jauh ataupun dekat untuk golongan I menjadi Rp 15.000, golongan II dan III Rp 22.500, serta golongan IV dan V Rp 30.000.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR