Laporan korban diterima Senin (11/6/2018) pekan lalu lalu dengan dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Ronny, istrinya, dan dua anaknya yang berumur 3 dan 10 tahun ditilang polisi karena masuk ke jalur busway Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya atau Minggu (10/6/2018) pukul 22:00 WIB.
Mobil Rolls Royce bernompol B-88-NTT yang dinaiki Herman berada tepat di belakang mobil Ronny yang juga masuk ke jalur bus transjakarta.
(BACA JUGA: Tambah Keren, DRL LED Buat All New Rush, Siapkan Dana Rp 1,3 Jutaan)
Saat ditilang, Ronny sempat menanyakan kepada polisi yang menilangnya mengapa mobil Roll Royce yang berada di belakangnya tidak ikut ditilang.
Tanpa sebab, menurut Ronny, Herman tiba-tiba keluar dari mobil dan langsung menemui Ronny.
Herman sempat mengucapkan kata-kata tantangan kepada Ronny. Setelah itu, Herman kemudian memukul wajah Ronny dengan tangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Herman Hery Akan Laporkan Balik Warga yang Menuduhnya Lakukan Pengeroyokan"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR