Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Sebulan, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Dendanya Aja Loh Ya

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Juni 2018 | 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018)
Warta Kota/Yosia Margaretta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018)

Sehingga, meskipun hari ini merupakan libur nasional, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Libur pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan," kata Anies Baswedan.

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

"khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kami buka," tutur Anies.

"Bagi warga yang mau menunaikan, silakan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "HUT ke-491 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa