Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tegas, Parkir Sembarangan Di Surabaya Bakal Digembok Atau Digembosi

Parwata - Senin, 2 Juli 2018 | 20:00 WIB
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir di Jl Airlangga depan kampus B Unair, Rabu (13/9/2017).
surya/ahmad zaimul haq
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir di Jl Airlangga depan kampus B Unair, Rabu (13/9/2017).

Otomotifnet.com - Seluruh mobil yang melanggar rambu parkir di setiap ruas jalan Kota Surabaya, mulai Senin (2/7/2018) pagi ini.

Selain menggembok paksa roda mobil, petugas juga akan menggembosi pelanggar parkir lain dengan cara mencabut penutup ban.

"Pagi ini habis apel petugas gabungan akan bergerak razia dengan sasaran pelanggar rambu parkir," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyibowo, Senin (1/7/2018).

Trio tak menyebut titik mana yang akan dirazia.

Trio menuturkan, tindakan petugas ini dalam rangka sosialisasi Perda baru tentang Perparkiran di Kota Surabaya.

(BACA JUGA: Mewah...Jalan Depan Rumah Jadi Parkir Pribadi, Banyak Yang Bilang Kayak Gini)

DPRD Surabaya telah mengesahkan Perda nomor 3/2018.

Perda ini tidak memberi ampun bagi pelanggar parkir yang kerap mengabaikan rambu larangan parkir.

Sesuai Perda 3/2018, Mereka yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir akan langsung diderek, digembok atau digembosi ban kendaraan mereka.

Pemilik kendaraan juga akan langsung ditilang dengan denda tilang Rp 500.000 bagi mobil dan Rp 250.000 bagi motor.

"Hingga dua bulan ke depan akan terus dilakukan sosialiasi Perda Parkir itu sambil saat ini menunggu Perwali untuk penjabaran dan juknisnya. Belum kami kenakan denda tilang tapi akan kami gembok hingga derek," kata Trio.

Sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya kerap dijadikan pelanggar rambu larangan parkir.

Meski sudah terpasang rambu dilarang parkir, namun banyak mobil dan motor kerap parkir di lokasi itu.

Di antaranya Jl Dharmawangsa, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, Jl A Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.

"Akan kami sisir dan gembok jika melanggar. Silahkan pemilik menghubungi petugas untuk membuka gembok," tambah Trio.

Jika saat di lokasi pelanggaran tidak ditemukan pemiliknya akan langsung diderek paksa dan diparkir paksa di Terminal Kedung Cowek Suramadu.

Jika tidak segera diambil, sesuai Perda 3/2018, maka pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pengambilan hingga Rp 2,5 juta.

Mobil parkir di tempat larangan parkir adalah pemicu macet dan semrawutnya kota.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pakir Sembarang di Kota Surabaya? Siap-siap Roda Mobil Digembok Paksa atau Digembosi Mulai Hari Ini!,

Editor : Iday
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa