Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cihui... Polisi Bolehkan Wrapping Sticker Di Kendaraan, Cukup Perhatikan Hal Ini

Joni Lono Mulia - Kamis, 5 Juli 2018 | 18:45 WIB
Wrapping Sticker di Bodi Mobil
Elvan/First Auto Wrap
Wrapping Sticker di Bodi Mobil

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

(BACA JUGA: Asyik...Honda Jazz Dipoles Lagi, Tapi Indonesia Masih Harus Menunggu)

Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush.

Pemasangan sticker seperti begitu di kendaraan juga lebih efektif, sebab jika bosan, bisa langsung melepasnya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa