Otomotifnet.com – Konvoi moge dan Harley-davidson kerap menimbulkan kontroversi.
Mulai dari arogansi di jalan raya sampai muncul korban akibat iring-iringan tersebut.
Beberapa hari lalu kembali rombongan moge berulah dengan memukul spion truk dan pemotor perempuan jadi korban di Klaten, Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Bripda Rizka D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengatakan sudah seharusnya dalam suatu konvoi perlu adanya pengawalan dari pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Gratis Bro...Anak Komunitas Bisa Minta Pengawalan Polisi Saat Konvoi, Biar Enggak Semena-mena)
Hal itu bertujuan agar para rombongan motor tersebut tidak bertindak semena-mena saat berada di jalan.
"Jadi kalau misalkan konvoi seperti itu seharusnya mereka minta pengawalan dari pihak Kepolisian," ujar Rizka di Jakarta, Senin (23/7/2018).
"Jika memang ingin melakukan kegiatan seperti turing juga perlu memperhatikan hak para pengguna jalan lain dong, kan yang berkendara bukan cuman kita, jadi perlu ada etika dan menghargai satu sama lain," katanya menambahkan.
Menurut dia, pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
(BACA JUGA: Keren... Polisi Infokan Buka Tutup Jalur Puncak Naik Moge, Pakai Atraksi Segala)
"Mau mengawal mobil jenazah saja itu bisa melakukan konvoi asalkan ada surat izinya," bebernya.
Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram @agoez_bandz, Senin 23 Juli 2018, rombongan moge yang tengah melintas menjadi sorotan, setelah aksi mereka diunggah di dunia maya.
Tampak truk yang ditumpangi pria yang merekam momen itu didahului oleh rombongan moge yang dikawal pengendara berpakaian hijau.
Para pengendara moge itu merentangkan tangan kirinya saat mendahului truk.
(BACA JUGA: Video, Ratusan Motor dan Mobil Kayak Konvoi, Ngabuburit di Bandara Baru Kertajati)
Di bagian akhir video, spion truk terhantam setelah pengendara yang mengawal rombongan menyalipnya.
Meski mereka meminta jalan secara sopan, yakni dengan memberi isyarat menggunakan tangan, namun terdengar beberapa kali suara sirine.
Sementara itu, sirine hanya digunakan oleh kendaraan khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR