Otomotifnet.com - DKI kian berwarna dengan kehadiran separator warna-warni.
Namun kehadirannya heboh dan diperbincangkan.
Masalahnya, apakah fungsi pemberian warna tersebut berkaitan dengan faktor keselamatan di jalan raya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan.
(BACA JUGA: Sulitnya Pasang Pelat Nomor Vespa Sprint, Ternyata Harus Tahu Rahasianya)
Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih.
"Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi."
"Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," ucap Sony (28/7/2018).
Sony mengungkapkan pemilihan warna yang sembarangan, meski terlihat menarik dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan.
(BACA JUGA: Toyota Boyong Lebih Banyak Mobil Modifikasi Di GIIAS 2018, Ternyata Ada Udang Di Balik Batu)
Dalam peristiwa pemberian warna Asian Games 2018 ini, warna yang digunakan adalah warna-warna pastel.
Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
(BACA JUGA: AHM Naikkan Harga Matik, Nih Skema Kredit All New PCX Khusus Solo Dan Jawa Tengah)
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya.
Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun. "Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.
Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Separator Warna-warni Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan",
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR