"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," kata dia.
Sebelumnya, polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Dasar Raja Anti-Clockwise, Layout Trek Favorit Marquez Bikin 'Ngiri')
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.
Sebelum menyampaikan klarifikasi ini, Kristiyanto menyebut pengendara mobil tersebut merupakan PNS di Setmil Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klarifikasi, Mobil Pelat 3 yang Ditilang di Pondok Indah Bukan Milik Setmil Presiden"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR