Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spanduk Galak, Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil!

Indra Aditya - Senin, 20 Agustus 2018 | 11:20 WIB
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati
Instagram.com/mobilgue
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati

Otomotifnet.com - Pemilik mobil akan punya masalah serius bila tidak memiliki garasi di rumah.

Akibatnya banyak yang menggunakan bahu jalan ataupun halaman depan orang lain untuk parkir.

Hal ini memang tidak dianjurkan.

Beberapa warga yang mulai gerah dengan aksi parkir sembarangan bahkan membuat sebuah peringatan berupa spanduk yang terpampang di jalanan perumahan.

(BACA JUGA: Biar Enggak Bingung, Ini Daftar Lokasi Parkir Asian Games 2018)

Seperti yang terlihat dari akun Instagram mobilgue, terlihat sebuah spanduk yang berisikan sindiran kepada pemilik mobil yang sering parkir di jalanan.
"Siapkan Garasinya dulu sebelum beli mobil"

"Jalan Kampung adalah milik warga bro.... bukan untuk garasi mobil pribadimu"

"Jangan rampas Hak Jalan untuk orang lain"

Spanduk ini mengundang komentar raksi warganet.

dwisyahputra6 : Sekarang kebanyakan bgtu . Bisa beli mobil . Ngak ada garasi . Tp ngak punya otak . Parkir dpinggr jalan semau jidat !! Kalo kesenggol ngak trima . Padhal dia juga yg cari koreng sendri

zulfan_zulfahri : Niat dulu, lalu cari duit, bikin garasi, beli mobil

ikhsan.armando : Ketika gengsi lebih gede dari otak ???? thats happened

fajarari7 : Berdoa dulu yang penting biar dapat rezeki

(BACA JUGA: Parkir Mobil Halangi Jalan Masuk, Mobil Ini Dibuat Melintang di Tengah Jalan)

khrisnaibnu : Mobil dulu : parkir liar

Garasi dulu : Mobil ketunda belinya , akhirnya garasinya dipinjem tetangga yg punya mobil

Sebenarnya memang ada hukum yang mengatur tentang penggunaan jalan umum.

Seperti yang pernah membahas tentang aturan ini.

Pada pasal 671 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) sudah tertuang.

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak hanya itu saja, ada hukum lain yakni Pasal 1365 KUHPer.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

(BACA JUGA: Usai Mobil Anda Difoto, Keluarlah Karcis Dari Pinggang Juru Parkir)

Tetapi sebelum menggugat, kalian harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.

Foto ternyata tidak cukup, kalian juga harus membuktikan kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga kalian.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kalian bisa membawanya ke jalur hukum.

Nah, bagi pemilik mobil jangan baper dulu yak dan jangan tersinggung!

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa