Otomotifnet.com - Praktik pungli di Satpas SIM Kapolres Kediri berhasil dibongkar Tim Saber Pungli Mabes Polri, Sabtu (18/8/2018).
Tak kepalang tanggung, pejabat polres berhasil meringkus yaitu Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.
Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.
(BACA JUGA: Palsukan Oli Motor Hingga Raup Untung Rp 15 Ribu Per Botol, Pelaku Diringkus Polisi)
"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (20/8/2018).
Operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri itu bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.
(BACA JUGA: Ini Dia Spesifikasi Super Cub C110, Motor Bebek Retro Yang Lebih Terjangkau Dari C125)
Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS.
Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.
Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
(BACA JUGA: Pilihan GPS Untuk Turing, Yang Rp 10 Juta Lengkap, Yang Rp 1 Jutaan Ekonomis)
Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.
"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.
Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Kediri Terjaring OTT Terkait Pungli SIM"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR