Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian, STNK Kedaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus!

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 Agustus 2018 | 21:15 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Waspada STNK teat 2 tahun
Istimewa
Waspada STNK teat 2 tahun

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(BACA JUGA: Terlalu, Pengemudi Mabuk Tabrak Motor, Tampar Pula Pipi Wanita Yang Merekam Aksinya)

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut AKBP Harry Sulistiyadi jika nomor kendaraan dan STNK sudah telanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," kata AKBP Harry Sulistiyadi.

 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa