Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penjelasan Asuransi Soal Mobil Dikendarai Orang Lain, Seperti Kecelakaan Kapolres Tulungagung

Indra Aditya - Jumat, 28 September 2018 | 18:10 WIB
Toyota Land Cruiser dinas Kapolres Tulungagung
Kompas.com
Toyota Land Cruiser dinas Kapolres Tulungagung

Otomotifnet.com - Mobil dinas Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengalami kecelakaan hebat, Kamis (27/9/2018) malam.

Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi AG 908 RS, yang dikemudikan Bripda Tomi menabrak pembatas jalan.

Sebelumnya mobil diperkirakan melaju cukup kencang, sehingga Bripda Tomi mendadak tidak dapat mengendalikan kemudi SUV tersebut.

Kami berandai-andai, jika mobil tersebut kepemilikan surat-suratnya atas nama pribadi dan telah diasuransikan.

(BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Land Cruiser Kapolres, Kronologi Masih Simpang Siur)

Kira-kira bisa diklaim enggak ya asuransinya? Soalnya mobil kan enggak dibawa oleh si pemiliknya langsung.

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, ketika hendak mengklaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

“Salah satunya yaitu SIM pengemudi, siapa yang mengemudikan mobil tersebut?” katanya saat dihubungi (28/9/2018).

Ketika yang mengendarai mobil adalah orang lain alias bukan pemiliknya langsung, menurut Iwan hal tersebut sah saja dilakukan.

(BACA JUGA: Kronologi Land Cruiser Kapolres Hancur, Aneh, Tak Ada Bekas Benturan!)

“Selama pengemudi tidak melanggar aturan lalu lintas, pertama harus punya SIM, kemudian tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba dan sebagainya,” terangnya.

“Kami akan mensurvey langsung mobilnya, jika layak secara administrasi, tetap tercover,” lanjut Iwan.

Lantas bagaimana jika mobil dipinjam, sementara yang punya tidak ikut dalam mobil tersebut?

“Kalau mobil dipinjam saudara atau teman, silakan saja, enggak ada masalah,” ujarnya.

(BACA JUGA: Pakai Kamera Drone, Polisi Olah TKP Land Cruiser Kapolres Yang Hancur)

Lain halnya jika mobil dipinjam untuk disewakan atau dipakai sebagai taksi online.

Iwan berujar, hal ini bisa saja menyalahi perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.

“Artinya mobil itu dipakai untuk kegiatan komersial, sesuai tidak dengan kesepakatan di perjanjian? Jika tidak, tentu tidak tercover,” jelasnya.

Nah sudah jelas kan Sob, untuk mengklaim asuransi salah satu syaratnya adalah SIM pengemudi.

Jadi kalau mobil kamu dipinjam, tentu enggak masalah, karena masih dicover.

Selama masih sesuai dengan perjanjian dengan pihak asuransi.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa