Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Rp 5 Ribu, Berkas-Berkas Bayar Pajak Motor Beres

Parwata - Selasa, 9 Oktober 2018 | 09:33 WIB
Ilustrasi pajak motor atau STNK
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

Otomotifnet.com - Tak Sedikit yang bingung saat hendak membayar pajak motor.

Bisa jadi lupa atau memang belum tahu.

Kalau berkas siap, harus diapakan berkas-berkas tadi.

Lantaran setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Hanyut, Rossi Dan Vinales Duel Ke Depan Di MotoGP Thailand)

Simpelnya jangan khawatir. Tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.

Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.

"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemui di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.

Manfaatkan fotokopi di Samsat buat urus berkas
Isal/GridOto.com
Manfaatkan fotokopi di Samsat buat urus berkas

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa