Otomotifnet.com - Tak Sedikit yang bingung saat hendak membayar pajak motor.
Bisa jadi lupa atau memang belum tahu.
Kalau berkas siap, harus diapakan berkas-berkas tadi.
Lantaran setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.
(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Hanyut, Rossi Dan Vinales Duel Ke Depan Di MotoGP Thailand)
Simpelnya jangan khawatir. Tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.
Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.
"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemui di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR