Otomotifnet.com - Sebagai wajib pajak, dalam melakukan pembayaran pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.
Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.
Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?
(BACA JUGA: Buruan, 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)
Pertama yang harus dibawa sudah pasti data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
"Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ucap Delia, Customer Service Officer Samsat Cinere saat ditemui di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit.
"Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.
(BACA JUGA: Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Penunggak Bakal Didatangi Ke Rumah!)
Nah ketika berkas sudah lengkap, jangan lupa untuk difotokopi.
"KTP, STNK dan BPKB itu yang harus difotokopi, untuk BPKB terutama bagian data kendaraan," lanjutnya lagi.
Setelah lengkap kamu jangan langsung mendatangi loket pendaftaran.
"Yang asli diserahkan hanya KTP dan STNK saja. Untuk BPKB cukup serahkan fotokopian," ujar Delia lagi.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR