Otomotifnet.com - Di Indonesia, kini banyak pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.
Bahkan, tak sedikit pedagang itu yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes PoL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta (9/10/2018).
(BACA JUGA: Ngalahin Xabre, Tenaga Yamaha MT-15 Lebih Gede, Bobot Lebih Enteng )
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Ia lantas memaklumi jika kendaraan modifikasi tidak digunakan di jalan raya.
"Apabila tetap digunakan, hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
(BACA JUGA: Bukan Jatuh Dari Gedung, Honda CR-V Tabrak 9 Mobil Saat Mesin Dinyalakan)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR