Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mercy Yang Habisi Nyawa Pengendara Honda BeAT Didakwa Pasal Berlapis

Joni Lono Mulia - Rabu, 7 November 2018 | 09:50 WIB
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di  Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018)
Tribun Solo/Chrysna Pradhipa
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018)

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Ada Tekanan Saat Memodifikasi Kawasaki W175 Ini)

Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.

Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Pengendara Mercy yang Tabrak Honda Beat di Samping Polresta Solo Didakwa Pasal Berlapis"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa