Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berandalan Motor Bentrok, Tugu Adipura Sukabumi Mendadak Bersih

Ignatius Ferdian - Rabu, 21 November 2018 | 12:00 WIB
Sejumlah berandalan bermotor yang mendapatkan sanksi sosial dari Polres Sukabumi Kota untuk membersihkan Tugu Adipura di Kota Sukabumi
(KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Sejumlah berandalan bermotor yang mendapatkan sanksi sosial dari Polres Sukabumi Kota untuk membersihkan Tugu Adipura di Kota Sukabumi

Otomotifnet.com - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap anggota berandalan bermotor yang terlibat bentrokan di Jalan Lingkar Selatan, Jabar (17/11/2018).

Setelah ditangkap polisi para remaja diberikan sanksi sosial dengan kegiatan membersihkan Tugu Adipura di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/11).

Pembersihan salah satu ikon Kota Sukabumi ini bekerjasama antara Polres Sukabumi Kota dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Aksi membersihkan Tugu Adipura oleh berandalan bermotor ini mendapatkan perhatian warga.

(BACA JUGA: Menteri Perhubungan Geram, Pihak Grab Baru Mau Melunak)

Dari belasan remaja itu, satu di antaranya yakni LA alias B (19) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti senjata berupa satu bilah ''cocor bebek''.

Sebelum belasan berandalan bermotor melaksanakan sanksinya, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menggelar konferensi pers di sekitaran Tugu Adipura, persimpangan Kimia Farma.

''Dua kelompok ini melakukan perang tanding di Cisaat malam Minggu. Akibatnya satu orang mengalami luka di bagian punggungnya akibat bacokan senjata tajam,'' kata Susatyo.

(BACA JUGA: Kisruh Terus-Terusan, Kemenhub Bakal Beri Sanksi Ke Go-Jek Dan Grab)

''Kami bergerak cepat, tidak sampai 24 jam sebanyak 14 orang sudah kami tangkap. Satu di antaranya pelaku pembacokan, yaitu LA berikut barang buktinya cocor bebek,'' sambung dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, dari 14 anggota berandalan bermotor ini, terdapat satu remaja perempuan.

Belasan remaja ini juga langsung menjalani test urine.

Hasilnya, di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan.

(BACA JUGA: Kocak, Pemotor Ngangkang-Ngangkang Rekam Polisi Yang Menilangnya)

Susatyo menuturkan sebagai langkah hukum, satu tersangka LA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

''Kepada mereka yang positif narkoba, karena Kota Sukabumi ini indah namun banyak diwarnai aksi corat-coret maka kami berikan sanksi sosial membersihkan Tugu Adipura,'' tutur dia.

Susatyo berharap dengan diberikannya sanksi sosial ini dapat mengubah perilaku para berandalan bermotor atau anggota geng motor menjadi lebih baik, dan tidak lagi meresahkan masyarakat.

''Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, bila masih ada yang meresahkan masyarakat. Karena masyarakat Sukabumi menginginkan kotanya yang aman, nyaman dan kondusif,'' pungkasnya.

(BACA JUGA: Surat Terbuka Untuk PT MMKSI, Baru Empat Bulan Sokbreker Xpander Bocor)

Berdasar pantauan, aksi membersihkan Tugu Adipura oleh belasan berandalan bermotor itu mendapatkan pengawasan dari anggota Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, di lokasi juga ada beberapa petugas dari DLH Kota Sukabumi.

Belasan berandalan bermotor itu dibekali sikat dan juga sabun cuci cair untuk membersihkan tugu yang diraih oleh Kota Sukabumi dalam penghargaan bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan dari pemerintah pusat.

Namun, kegiatan bersih-bersih tersebut tidak berlangsung lama, sekitar setengah jam.

Karena sejak awal kegiatan, langit di atas Kota Moci ini sudah menggelayut mendung.

Hingga akhirnya hujan mulai turun, kegiatan dihentikan dan belasan berandalan bermotor kembali dibawa ke Polres Sukabumi Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berandalan Bermotor Sukabumi Terlibat Bentrokan, Dihukum Bersihkan Tugu Adipura"

 

 

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa