Karena tidak punya pekerjaan tetap, Nur tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, sehingga nekat melakukan pencurian bersama dua pelaku lain.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat melakukan pencurian pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 03.20 WIB di rumah Djoko Wiyono, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sehari sebelumnya, ketiga pelaku sempat berusaha mencuri mobil pikap milik Pujianto, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, namun gagal karena kunci pintu pagar tidak dapat dibuka.
"Pada aksinya yang pertama mereka gagal. Kemudian pindah lokasi beberapa kilometer dari lokasi yang pertama," kata AKBP Ruruh Wicaksono.
(BACA JUGA: Smart Key Kawasaki Ninja 250 SE 2019, 4 Fakta Bikin Susah Dimaling)
Kemudian pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 23.45 WIB, petugas opsnal Sat Reskrim Polres Madiun yang sedang melaksanakan patroli, mencurigai ada tiga orang berboncengan mengendarai motor.
Petugas, mengikuti ketiga orang tersangka, hingga ke Desa Sukorejo Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Ketiga orang tersebut berhenti di depan rumah Djoko Wiyono, kemudian mendekati Mobil L300 yang terparkir di halaman.
Selanjutnya satu orang pelaku mendorong pick up L 300 tersebut untuk diambil.
(BACA JUGA: Maling Dikasih Angin Honda BeAT Raib, Aksi Terekam CCTV)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR