Menurutnya atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV kejadian bermula saat korban tengah membetulkan sandalnya sembari jongkok di pekarangan rumah tersangka.
Selang beberapa menit, muncul tersangka mengendarai Kijang Innova habis menjemput anaknya.
Diduga tidak mengetahui keberadaan korban, akhirnya Innova yang melaju pelan itu melindas korban hingga masuk kolong dari bagian kiri mobil.
(BACA JUGA: Fatal! Lindas Polisi Hingga Tewas, Pengemudi dan Majikan Ngaku Enggak Merasakan Apa-Apa)
"Setelah mobil berhenti, korban sempat lari ke arah kiri depan mobil dan tergeletak di situ"
"Tersangka lalu turun dari mobil dan membuka pintu anaknya, lalu sempat melihat korban tergeletak namun anggapan tersangka tidak terjadi apa-apa dan tidak memberikan pertolongan," jelasnya.
Sementara itu, SG mengaku tidak menyadari ketika masuk halaman rumah telah melindas korban.
Sebab kecepatan mobil rendah hanya melepas kopling tanpa menginjak gas, ditambah jalan masuk pekarangan rumah agak menanjak.
(BACA JUGA: Tragis, Diantar Ke Sekolah, Anak Perempuan Tewas Terlindas Innova Ayah Sendiri)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR