Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap diusulkan diperpanjang.
Bukan hanya periode namun juga durasinya.
Usulan memperpanjang ganjil genap muncul dalam Focus Group Discussion di Jakarta (18/12/2018).
"Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyimpulkan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12/2018).
FGD mengenai sistem ganjil genap ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga : Baru Diingatkan Jangan Merokok Sambil Isi Bensin, Sopir Dan Toyota Agya Terbakar
Melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Waktunya (penerapan ganjil-genap) dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB (15 jam) Senin sampai dengan Jumat"
"Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail mengenai alasan pihaknya mengusulkan kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama 15 jam dalam sehari.
Menurutnya, jika disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sistem ini akan disinergikan dengan sistem tilang elektronik sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Menurut Budiyanto, program ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Dalam FGD ini juga diusulkan kendaraan bermotor roda dua dilakukan pembatasan.
Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail terkait pembatasan yang dimaksud.
"Dan untuk menghilangkan kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan," tuturnya.
Menurutnya, sejumlah usulan ini akan disusun menjadi sebuah laporan yang akan dilayangkan kepada Gubernur untuk kemudian dimintakan persetujuan.
Baca Juga : Honda Vario Terbakar Sambar Dua Motor Lain, Nenteng Dua Kaleng Bensin
"Keputusan terakhir ada pada Gubernur," ujarnya.
Adapun kebijakan ganjil genap saat ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat Asian Games 2018.
Perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 berdasar Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR