Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Yaris Ludes di Tol, Polisi Beri Sanksi Tegas Pengemudi di Bawah Umur

Irsyaad Wijaya - Minggu, 23 Desember 2018 | 18:00 WIB
Toyota Yaris yang dikemudikan pelajar berusia 17 tahun kecelakaan dan hangus terbakar
Istimewa/ Tribun Jatim
Toyota Yaris yang dikemudikan pelajar berusia 17 tahun kecelakaan dan hangus terbakar

Otomotifnet.com - Toyota Yaris yang terbakar di tol Waru, Juanda Sidoarjo dikemudikan bocah di bawah umur.

Akibatnya seluruh bodi hingga ke dalam kabin ludes tak bersisa, (22/12/18).

Pelajar berinisial HP (17) yang berada di balik kemudi Toyota Yaris bernopol L 1680 WA.

Menurut, Kasubditbingakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP M. Budi Hendrawan akan menindak tegas pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.

(Baca Juga : Baru Diingatkan Jangan Merokok Sambil Isi Bensin, Sopir Dan Toyota Agya Terbakar)

Apalagi, penggemudi kendaraan yang masih di bawah umur.

"Pengemudi kendaraan masih di bawah umur sangat berbahaya, apalagi di jalan tol," ungkapnya di Mapolda Jatim, (22/12/2018).

Budi menjelaskan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas secara tegas membatasi umur pengendara.

Pembatasan umur itu menyangkut kedewasaan secara psikologis di jalan raya.

(Baca Juga : Sayang Banget, Range Rover Evoque Ludes Terbakar di Jakarta Barat)

Secara fisik memang anak-anak SMP dan SMA bisa mengemudikan kendaraan motor/mobil.

Akan tetapi, secara psikologi mereka belum bisa mengambil keputusan manuver ketika berhadapan dengan kendaraan besar di jalan raya.

"Berdasarkan Undang-undang, anak di bawah umur secara psikologi belum bisa ketika berhadapan dengan kendaraan lain di depannya," bebernya.

"Perlu diantisipasi karena seringkali kecelakaan di jalan tol terjadi di lajur kiri (Jalur lambat)," pungkas Budi.

(Baca Juga : Kap Mesin Mercy New Eyes Gosong, Si Jago Merah Mendadak Ngamuk)

Ditambahkannya, pihaknya bersama PJR Ditlantas Polda Jatim akan mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Tol di Jawa Timur.

Pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar termasuk pengemudi kendaraan di bawah umur.

Disamping itu, pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan izin jika anaknya mengendarai kendaraan bermotor.

"Akan diberikan sanksi pengemudi tidak punya SIM apalagi anak-anak belum cukup umur," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Akan Beri Sanksi Tegas Pengemudi Mobil di Bawah Umur di Ruas Jalur Tol

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa