Otomotifnet.com - Seorang pria dibekuk Unit Resmob Polerestabes Surabaya setelah terbukti mencuri mobil di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, Senin (17/12/2018).
Pria bernama Andre (24) itu ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Arum, Blitar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan penangkapan Andre setelah pihaknya membekuk seorang penadah bernama Sohib (32).
"Andre tidak sendiri, kami mengamankan SHB di Bangkalan Madura kemudian diketahui persembunyian pelaku yang tak lain eksekutor di Blitar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Kamis (27/12/2018).
(Baca Juga : Detik-Detik Truk Tronton Tercebur Ke Laut Saat Pintu Kapal Patah)
Dijelaskan AKBP Sudamiran, pelaku datang dan meloncat pagar rumah dan mengendap-endap masuk rumah untuk mengambil kunci dan mobil milik mantan majikannya.
Mobil tersebut kemudian dibawa pelaku ke sebuah parkiran umum apartemen di kawasan Tenggilis Mejoyo untuk bertemu Sohib.
"Mereka sepakat menjual mobil itu Rp 55 juta," kata Sudamiran.
Mobil tersebut kemudian dibawa oleh pelaku Sohib, sementara Andre kabur ke tempat persembunyiannya setelah meminjam Rp 2,8 juta untuk transport dan kebutuhan selama di Blitar.
(Baca Juga : Mobil dan Motor Nyaris Diamuk Ombak Keras, Warga Anggap Tontonan)
Usut punya usut, tersangka kasus sopir curi mobil mengaku merasa sakit hati terhadap mantan majikannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan tersangka sakit hati lantaran sempat dilaporkan majikannya karena menjual ban serep.
"Tersangka dulu pembantu di rumah itu. Dia juga residivis, pencurian ban serep di sekitar lokasi," kata Sudamiran, Kamis (27/12/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR