Otomotifnet.com - Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung meringkus tersangka penggelapan dua unit truk.
Dia adalah IP (28) warga Pacitan, Jatim yang menggadaikan dua truk majikannya, Sujiono (52) warga tanggunggunung, Tulungagung, Jatim.
Kasus bermula dari laporan Sujiono ke Polsek Tanggunggunung, 2 Desember 2018.
Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.
(Baca Juga : Terdengar Tembakan Saat Penangkapan Buronan Penggelapan Mobil Polda Metro Jaya, Pelaku Ngumpet di Plafon Dan Terjatuh)
Kedua truk itu dibawa kabur oleh Irwan, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri.
“Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.
Dari dua truk itu, Irwan sepakat setor Rp 16 juta per bulan.
Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.
(Baca Juga : Desakan Modal Atau Mental Kriminal? Caleg DPRD Gelapkan Mobil Rental)
Beberapa hari kemudian Sujiono mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Sedangkan truk yang baru dibeli tidak diketahui keberadaannya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR