"Kami tidak akan mencabut SIM sopir. Polisi hanya melaksanakan putusan hakim," lanjutnya.
Agar kejadian peristiwa ini tak terulang, pihak Polres Mojokerto Kota akan bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Dishub dan perusahaan mengandalkan tranportasi bus dan truk.
"Nantinya dalam kerjasama tersebut, bagi sopir yang melakukan pelanggaran akan ditambahi kewajiban unthk mengikuti program training selama 2 hari," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden truk tabrak mobil polisi terjadi di perempatan jalan Majapahit, Kota Mojokerto.
(Baca Juga : Truk Jadi Korban Diduga Bajing Loncat, Perekam Cuma Bisa Nonton)
Kronologi kecelakaan yang di dapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil patroli pengawalan melintas dari arah Alun-Alun Mojokerto.
Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.
Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalulintas di jalan Kartini menyala hijau.
Kecelakaan pun tak terelakkan. Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.
Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto : Berakhir Damai, Sopir Truk Ditilang dan Lakukan Ini
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR