Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhir Kasus Truk Tabrak Lancer Polisi, Sepakat Damai, Sopir Tetap Ditilang

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Januari 2019 | 09:00 WIB
Truk tabrak mobil patroli polisi Polres Mojokerto di perempatan Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Tim
Istimewa
Truk tabrak mobil patroli polisi Polres Mojokerto di perempatan Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Tim

Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak
handout
Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak

"Kami tidak akan mencabut SIM sopir. Polisi hanya melaksanakan putusan hakim," lanjutnya.

Agar kejadian peristiwa ini tak terulang, pihak Polres Mojokerto Kota akan bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Dishub dan perusahaan mengandalkan tranportasi bus dan truk.

"Nantinya dalam kerjasama tersebut, bagi sopir yang melakukan pelanggaran akan ditambahi kewajiban unthk mengikuti program training selama 2 hari," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden truk tabrak mobil polisi terjadi di perempatan jalan Majapahit, Kota Mojokerto.

(Baca Juga : Truk Jadi Korban Diduga Bajing Loncat, Perekam Cuma Bisa Nonton)

Kronologi kecelakaan yang di dapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil patroli pengawalan melintas dari arah Alun-Alun Mojokerto.

Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.

Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalulintas di jalan Kartini menyala hijau.

Kecelakaan pun tak terelakkan. Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.

Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto : Berakhir Damai, Sopir Truk Ditilang dan Lakukan Ini

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa