Otomotifnet.com - Terkadang banyak pengguna kendaraan di Indonesia suka asal kalau membunyikan klakson.
Padahal membunyikan klakson ada etikanya dan ada peraturannya.
Jadi bukan berarti membunyikan klakson bisa sesuka hati pengendara, ada etika tidak tertulis yang sebenarnya patut juga diketahui oleh semua pengguna jalan.
Misalnya begini, di suatu kondisi jalan, ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur kearah kendaraan kamu.
(Baca Juga : Klakson Mitsubishi Pikap Bunyi Panjang Gak Berhenti, Penyebabnya Bikin Gemas)
Kasus lain saat melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas.
Saat-saat seperti ini, klakson punya tugas untuk setidaknya memberi tahu kepada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan kamu.
Bunyi klakson pun sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan di dunia.
Artinya, Anda juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang sangat keras sehingga justru mengganggu pengguna jalan lain.
(Baca Juga : Waspada Kabel Bodi Yamaha NMAX Hangus, Kesalahan Pasang Klakson )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR