Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Sidang Ke-6 Merek 'Gymkhana', Saksi Ahli Mulai Dihadirkan

DAB - Kamis, 31 Januari 2019 | 21:15 WIB
Suyud Margono (kiri) Kuasa Hukum Genta Auto & Sport bersama Cita Citrawanda yang dihadirkan sebagai saksi ahli
DAB
Suyud Margono (kiri) Kuasa Hukum Genta Auto & Sport bersama Cita Citrawanda yang dihadirkan sebagai saksi ahli

Otomotifnet.com - Kasus penamaan 'Gymkhana' antara Genta Auto & Sport sebagai penggugat, dan Lie Reza Aliwarga sebagai tergugat sudah memasuki sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (31/1).

Genta Auto & Sport selaku promotor Kejurnas Auto Gymkhana, menghadirkan
Citawinda selaku Saksi Ahli dalam bidang Hak Asasi Kekayaan dan Intelektual (HAKI).

Citra menjelaskan proses pengajuan merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia dari awal pengajuan merek, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai merek dagang.

Baca Juga : Mobil dan Motor Parkir Dibakar Orang Iseng, Polisi Dan Masyarakat Buru Pelaku)

"Mengacu pada UU No.15 tahun 2001 tentang merek, bahwa setiap orang bisa mengajukan merek dan menggunakannya secara eksklusif dalam berbagai produk dan event yang mereka selenggarakan," kata Cita yang juga ketua Asosiasi Konsultan Hak Asasi Kekayaan dan Intelektual (AKHAKI).

"Dalam prosesnya ada pengajuan formal dan subtantif, serta beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dalam pemberian merek, tidak boleh dari nama umum atau nama yang terdaftar dalam kamus internasional ataupun nasional," Cita menambahkan.

(Baca Juga : Honda PCX Listrik Rilis di Indonesia, Masyarakat Umum Wajib Sabar)

Pihak tergugat belum membawa saksi pada kali ini.

Saksi Ahli pihak tergugat akan ditunjukan pada sidang ke-7 yang dijadwalkan Kamis depan (7/2).

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak klien kami dan memperjuangkannya. Sidang ini berjalan cukup fair dan saksi ahli dari pihak kami akan kami bawa di sidang selanjutnya," kata Abdurachman Syarief, Kuasa Hukum Reza Aliwarga.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa