Otomotifnet.com - Polisi memberikan himbauan untuk pengguna sepeda listrik Migo agar tidak digunakan di jalan raya.
Hal itu dilakukan demi keamanan pengendara Migo, maupun pengendara lainnya.
Dan jika masih nekat menggunakan sepeda listrik tersebut di jalan raya maka bakal ada penertiban.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandii, memberikan tanggapannya.
(Baca Juga : Mau Bisnis Tanpa Uang? Penyewaan Sepeda Listrik Migo Jawabannya)
Menurutnya, polisi akan menertibkan pengendara tersebut, tetapi tidak melakukan penilangan.
Hal itu tak lepas dari belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
"Ya kita tertibkan, karena itu bahaya. Sementara ini kita tertibkan dulu sambil dievaluasi (aturannya)," ucap Kombes Herman saat dihubungi (13/2/2019).
Perihal regulasi, ia mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menetapkan aturan yang akan berlaku.
"Nanti koordinasi sama Dishub dulu ya, karena dishub bisa melihat ini standarnya seperti apa," ucap Herman.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR