"Terakhir rapat koordinasi memang belum ada informasi terkait dengan hal tersebut. Kalau dari pihak kepolisian memang melarang di jalan-jalan besar dan protokol, kita sudah taati," ucap Sukamdani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko sebelumnya meminta Migo mengurus sertifikasi uji tipe di Kementerian Perhubungan.
Sertifikasi itu nantinya menjadi bekal manajemen Migo untuk mengajukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Kami arahkan mereka memenuhi perizinan-perizinan tersebut. Uji tipe di Kemenhub, kemudian dapat sertifikasi uji tipe, itulah bekal mereka mengurus yang namanya TNKB," kata Sigit.
(Baca Juga : Mau Bisnis Tanpa Uang? Penyewaan Sepeda Listrik Migo Jawabannya)
Setelah perizinan dipenuhi, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik tersebut di Jakarta.
Sebelum perizinan itu ada, Dishub DKI mengimbau sepeda listrik Migo tak dioperasikan terlebih dahulu.
Sepeda listrik Migo juga dilarang beroperasi di jalan raya Jakarta oleh polisi.
Sebab, sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manajemen Migo Tengah Urus Sertifikasi dari Kemenhub
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR