Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Bos Nissan Motors Carlos Ghosn Resmi Bebas, Beri Jaminan Rp 126 Miliar

Ignatius Ferdian - Rabu, 6 Maret 2019 | 14:30 WIB
Carlos Ghosn mantan bos Nissan resmi bebas bersyarat dengan uang jaminan miliaran
McKinsey&Company
Carlos Ghosn mantan bos Nissan resmi bebas bersyarat dengan uang jaminan miliaran

Otomotifnet.com - Mantan bos Nissan Motors Carlos Ghosn (64) akhirnya dibebaskan dari tahanan kejaksaan Tokyo, Jepang (5/3/2019).

Ini dilakukan setelah permintaan jaksa ditolak pihak Mahkamah Agung Jepang.

"Permintaan kejaksaan untuk memperpanjang masa tahanan Ghosn ditolak Mahkamah Agung Jepang malam ini," ujar salah satu sumber (5/3/2019).

Menjelang ulang tahunnya yang ‪ke 65‬ pada hari Sabtu, Carlos Ghosn akhirnya bisa merayakan ulang tahunnya kembali dengan kebebasannya, meskipun bersyarat.

(Baca Juga : Lamborghini Gallardo Ludes Terbakar, Usai Servis Habis Rp 186 Juta!)

"Sebesar 1 miliar Yen menjadi biaya jaminan pihak Ghosn kepada pihak kejaksaan dan telah ditransfer uang tersebut. Jadi tengah malam ini Ghosn bisa ke luar selambatnya ‪besok pagi‬," tambahnya.

Setelah 107 hari di balik jeruji besi, dimulai dengan penahanannya yang tiba-tiba di bandara Haneda Tokyo, Ghosn dituduh terlibat dalam pelanggaran keuangan.

Pengadilan Distrik Tokyo akhirnya menerima uang jaminan Ghosn sebesar 1 miliar Yen atau kurang lebih Rp 126 miliar lewat pengacaranya yang baru Junichiro Hironaka.

Pengacara Hironaka dengan yakin mengatakan Senin kemarin (4/3/2019) Ghosn bisa segera dilepaskan.

"Saya yakin dalam waktu dekat ini Ghosn dilepaskan," katanya dalam jumpa persnya di klub wartawan asing Jepang (4/3/2019).

(Baca Juga : Ford Everest Melintang, Tergelincir Hantam Pembatas Tol, Wajah Remuk)

Meskipun bebas, Ghosn dilarang ke luar negeri dan dilarang memasuki area rumahnya dan bekas kantornya dan dilarang keras merusak atau bahkan menyentuh dokumen terkait dengannya dalam kasus keuangan yang menjeratnya.

Upaya Ghosn ke luar negeri harus dengan surat ijin khusus dari pihak kejaksaan Jepang.

Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS : Mahkamah Agung Jepang Setujui Pembebasan Bersyarat Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribunneews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa