Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Adi Saputra Perusak Motor saat Ditilang? Polisi Nyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR