Otomotifnet.com - Bulan Februari 2019 lalu, sempat viral pria pengendara Honda Scoopy mengamuk dan merusak motornya karena tak terima ditilang.
Sempat terekam kamera seorang satpam, aksinya viral dan tuai kecaman netizen.
Bahkan tak hanya merusak motorya, STNK-nya pun turut jadi korban kemarahan si pemotor tersebut.
Sudah lama kabarnya hilang dari radar para netizen, ternyata begini nasib pria 'unboxing' Honda Scoopy saat ini.
(Baca Juga : Honda Disemprot Konsumen, Ajukan Petisi Recall PCX 150 Lokal!)
Berdasarkan info terakhir, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019).
"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya.
Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.
(Baca Juga : Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus)
"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," lanjut Sobrani.
Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.
"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.
Adi Saputra ditilang oleh petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan yang bernama Bripka Oky.
(Baca Juga : V-Ixion Buntung Bodi Depan, Angkutan Umum Memutar Dihantam, Seketika Nunduk)
Adi ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang dipasang di motor Adi merupakan plat nomor palsu.
Motor tersebut juga dibeli dengan harga murah karena merupakan hasil penipuan.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya, Adi tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR