Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Pria 'Unboxing' Honda Scoopy, Tak Terbukti Gila, Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

Ignatius Ferdian - Kamis, 11 April 2019 | 09:00 WIB
Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy di BSD, Tangsel.
instagram.com/infotangsel
Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy di BSD, Tangsel.

Otomotifnet.com - Bulan Februari 2019 lalu, sempat viral pria pengendara Honda Scoopy mengamuk dan merusak motornya karena tak terima ditilang.

Sempat terekam kamera seorang satpam, aksinya viral dan tuai kecaman netizen.

Bahkan tak hanya merusak motorya, STNK-nya pun turut jadi korban kemarahan si pemotor tersebut.

Sudah lama kabarnya hilang dari radar para netizen, ternyata begini nasib pria 'unboxing' Honda Scoopy saat ini.

(Baca Juga : Honda Disemprot Konsumen, Ajukan Petisi Recall PCX 150 Lokal!)

Berdasarkan info terakhir, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019).

"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya.

Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.

(Baca Juga : Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus)

"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," lanjut Sobrani.

Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.

"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.

Adi Saputra ditilang oleh petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan yang bernama Bripka Oky.

(Baca Juga : V-Ixion Buntung Bodi Depan, Angkutan Umum Memutar Dihantam, Seketika Nunduk)

Adi ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang dipasang di motor Adi merupakan plat nomor palsu.

Motor tersebut juga dibeli dengan harga murah karena merupakan hasil penipuan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya, Adi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa